Kemkomdigi Luncurkan Kampanye Edukasi Anti Judi Online, Libatkan Mantan Pelaku

Lintaskepricom
Kemkomdigi Luncurkan Kampanye Edukasi Anti Judi Online, Libatkan Mantan Pelaku. Foto: InfoPublik.

Lintaskepri.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Aliansi Judi Pasti Rugi meluncurkan kampanye edukatif bertajuk “Judi Pasti Rugi Keliling” sebagai bagian dari upaya memerangi perjudian online yang semakin meresahkan.

Kampanye ini akan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan interaktif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, sekaligus mencegah dampak buruk judi online.

Kampanye ini mengerahkan sebuah mobil van edukasi yang akan menjelajahi 30 kota di Sumatera dan Jawa, dari Banda Aceh hingga Surabaya, selama periode Mei hingga Juli 2025.

Kampanye ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung, bukan hanya sosialisasi biasa, tetapi juga pendekatan yang menyasar inti permasalahan judi online.

Selain itu, kampanye ini juga menyelenggarakan aktivitas interaktif seperti simulasi permainan “Tipu-tipu Jackpot”, yang dirancang untuk menunjukkan bagaimana judi online dapat menipu dan menyebabkan ketagihan.

“Mobil keliling ini membawa pesan penting bahwa banyak cara mendapatkan uang dengan benar dan bertanggung jawab. Kampanye ini hadir untuk membuka mata masyarakat,” ujar Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, pada acara peluncuran di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025).

Salah satu daya tarik kampanye ini adalah keterlibatan mantan pelaku judi online sebagai pengemudi mobil van.

Dalam setiap kota yang dikunjungi, mereka berbagi pengalaman pribadi tentang kecanduan judi digital—sebuah kisah nyata yang menggugah emosi dan membuka mata peserta tentang bahaya tersembunyi di balik perjudian online.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama 2025 tercatat lebih dari 1 juta pemain judi online di Indonesia, dengan 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Total perputaran dana judi online pada periode tersebut mencapai Rp6,2 triliun. Kampanye ini diharapkan dapat mengurangi angka tersebut melalui peningkatan kesadaran masyarakat.

Kemkomdigi juga mencatat bahwa lebih dari 1,38 juta konten judi online telah berhasil diambil tindakan sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP ilegal serta iklan judi di platform media sosial.

Kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” juga melibatkan relawan lokal dalam gerakan penyadaran, dengan harapan dapat memperluas jangkauan kampanye ini.

Masyarakat dapat mengikuti perjalanan dan berbagai kegiatan edukatif melalui akun media sosial resmi kampanye di Instagram, TikTok, dan Facebook @judipastirugi.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini