Lintaskepri.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta jajaran eselon I turun langsung memantau penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 berjalan optimal.
Edaran tersebut menekankan pentingnya peran satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusifitas daerah.
Dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025), terdapat tiga poin utama dalam SE Mendagri:
Menguatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan pos ronda sebagai bagian dari kewaspadaan dini RT/RW.
Mendorong pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“Sesuai arahan Bapak Mendagri, pelaksanaan SE ini harus mengedepankan partisipasi masyarakat. Wadahnya Satlinmas, instrumennya Siskamling,” kata Safrizal.
Menurutnya, Siskamling bukan hal baru. Sejak dulu, masyarakat sudah terbiasa menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam.
Saat ini, peran tersebut tetap relevan, bahkan bisa diperluas untuk menghadapi tantangan digital, seperti menangkal hoaks dan provokasi di media sosial.
Safrizal juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan ini. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), gubernur maupun bupati/wali kota diminta memberikan perhatian penuh.
“Stabilitas daerah adalah fondasi stabilitas nasional. Karena itu, Kemendagri menurunkan jajaran eselon I untuk memantau langsung pelaksanaan edaran ini,” ujarnya.(*)