Keluarga Rabiin Klaim Miliki Tanah Diatas Lahan Dahnoer Yoesoef

Avatar
Bahrum (kiri) dan Haji Rabiin (kanan) saat menunjukan bukti kepemilikan tanah.
Bahrum (kiri) dan Haji Rabiin (kanan) saat menunjukan bukti kepemilikan tanah.
Bahrum (kiri) dan Haji Rabiin (kanan) saat menunjukan bukti kepemilikan tanah.

Bintan, LintasKepri.com – Pihak keluarga H Rabiin mengklaim punya tanah seluas 20.518 meter persegi diatas lahan H Dahnoer Yoesoef seluas 80 Hektare (Ha). Tanah itu terletak dikawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Apa yang dikatakan keluarga H Dahnoer Yoesoef itu tidak benar. Keluarga kami merasa tidak pernah menjual ke H Dahnoer Yoesoef maupun pihak manapun. Kalau benar, beli sama siapa, mana buktinya. Intinya kami tidak terima pihak keluarga H. Dahnoer Yoesoef mengklaim bahwa lahan 80 Ha itu tanah miliknya semua. Disitu ada tanah kami,” papar Bahrum yang merupakan sepupu H Rabiin, Minggu (16/7) di Tanjungpinang.

Kata Bahrum, H Rabiin sudah memiliki tanah seluas 2 hektar lebih tersebut sejak tahun 1960. Dia menyebut H Rabiin asli dan lahir di Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan.

Hanya saja, sambung Bahrum, keluarga H Rabiin mengantongi surat Alas Hak yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kelurahan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada tanggal 8 Mei 2017.

“Pihak keluarga H Rabiin belum mengurus surat sertifikat karena Camat setempat ragu untuk memproses dalam hal pembuatan sertifikat dengan mengatakan bahwa H. Dahnoer Yoesoef mengklaim tanah seluas 80 Ha,” jelas Bahrum.

Bahrum memberitahu bahwa keluarga H Rabiin pernah meminta tanda tangan ke Camat Gunung Kijang. Namun sang camat ragu.

“Kami pernah meminta tanda tangan camat, tapi camat ragu karena telah membaca berita bahwasanya lahan tersebut diklaim H. Dahnoer Yoesoef,” tegasnya.

Bahrum menjelaskan bahwasanya tanah H Rabiin merupakan warisan dari ibunya, dan merasa tidak pernah menjual kepada siapapun.

“Tanah ini murni 100 persen belum ada yang mengganggu. Pihak BPN juga tidak pernah mendatangi keluarga H Rabiin tentang kepemilikan tanah H Dahnoer Yoeosef yang diatasnya ada tanah kami juga,” tutur Bahrum.

Gatot Agus Prabowo selaku keluarga dari H Dahnoer Yoesoef ketika dikonfirmasi terpisah, perihal tanah ini, menilai sah-sah saja jika pihak H Rabiin mengklaim ada tanah diatas lahan H Dahnoer Yoesoef asalkan ada bukti yang kuat.

“Silahkan saja mereka mengklaim. Dengan adanya ini, tentunya akan terbuka tentang permasalahan tersebut dan akan ketahuan siapa yang bermain, baik oknum masyarakat maupun pemerintah setempat. Tentunya kita tetap menempuh jalur hukum untuk mengungkap kebenaran itu,” katanya.

Sementara itu, mengenai tumpang tindih permasalahan tanah di Desa Malang Rapat tersebut, Kepala BPN Bintan, Sugiarto belum memberikan jawaban ketika dihubungi.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *