Bintan, LintasKepri.com – Keluarga H. Dahnoer Yoesoef dalam waktu dekat segera menyurati Presiden RI, Joko Widodo, dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Grand Wie Sukses (GWS) seluas 50 hektar (ha) dari luas keseluruhan tanah milik keluarga tersebut 80 ha.
Baca: PT GWS Diduga Serobot Tanah Milik Dahnoer Yoesoef di Bintan
Surat berisi tentang permohonan kejelasan dari perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk PT GWS.
Dilahan itu, PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) berencana membangun kawasan resort Avara Resort di Pantai Trikora Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepri.
Gatot Agus Prabowo selaku anak dari H Danoer Yoesoef, Sabtu (8/7), di Tanjungpinang mengatakan, surat yang ditujukan untuk Gubernur Nurdin Basirun dengan tembusan Presiden RI tersebut perihal penyerobotan lahan oleh PT.GWS (Avara Group) di lahan Pantai Trikora, Pulau Pucung, Km.51 Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, milik keluarganya.
Pasca peletakan batu pertama Groundbreaking Ceremony, Jumat (7/7) lalu, untuk pembangunan resort hotel bintang 4 yang dihadiri Gubernur Kepri dan beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya, keluarga H. Dahnoer Yoesoef langsung mengambil sikap tegas.
“Kita akan melakukan upaya hukum. Tentunya kita juga akan mempertanyakan legalitas ini kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Gatot.
Kata Gatot, pihak keluarga belum mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang berencana membangun di tanah milik keluarganya tersebut.
Pihak keluarga selaku pemilik lahan akan mempertanyakan izin terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Kami punya surat, mereka punya surat, maka salah satunya harus dibatalkan,” tutur Gatot.
Gatot dan keluarga tidak mempermasalahkan acara ceremonial yang digelar PT. GWS. Sedangkan perihal menyurati Presiden RI, sambung dia, adalah upaya untuk mendapatkan kejelasan soal perizinan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
Gatot juga menunjukkan surat yang akan dikirim beserta tandatangan H. Dahnoer Yoesoef.
“Upaya menyurati Presiden, Gubernur, Menteri, pemerintah setempat dan badan perizinan ini, itu semua agar kami mendapatkan kejelasan. Selain itu juga supaya terjawab apakah investasi yang dilakukan benar atau hanya abal-abal,” tuturnya.
Gatot menjelaskan, dari 47 sertifikat tanah milik keluarganya tersebut, semuanya masih dipegang dan masih hidup.
“Hanya saja kepemilikan beberapa sertifikat atas nama ibu yang sudah beralih. Karena ibu sudah meninggal,” ungkapnya.
Gatot juga memastikan tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Kita tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun dan kemanapun,” tegasnya.
Gatot juga mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, saat ditanyakan soal izin yang digunakan PT GWS, tidak pernah mengeluarkan izin.
“BPN Bintan mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin lokasi, tidak menandatangani surat apapun, terhadap surat yang dimiliki PT. GWS,” ucapnya.
Dalam surat yang dilayangkan ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria/Pertanahan Republik Indonesia, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Ketua Ombudsman RI, Ketua KPK RI, Bupati Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bintan dan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Bintan.
(Iskandar)