Kejari Tetapkan Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Avatar
Kejari Tetapkan Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB.
Kejari Tetapkan Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial YR sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik, Kejari akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, Senin (21/12).

Dia menjelaskan, penetapan YR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh yakni dari keterangan saksi, keterangan ahli serta beberapa dokumen.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. Meskipun sudah menyandang status tersangka, YR tidak ditahan.

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena SOP Rutan Tanjungpinang yang tidak memberikan izin untuk melakukan penahanan yang lama terhadap tersangka di masa pandemi,” kata Ahelya.

Sejauh ini Kejari Tanjungpinang masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Kita tetapkan satu orang tersangka sejauh ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” sebut Ahelya.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus itu yang memakan waktu cukup lama karena pandemi COVID-19.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang korupsi.

(cho)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini