Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir (61,31 gram) pil ekstasi.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban setelah perkara memiliki putusan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari dalam menegakkan hukum di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi. Sinergi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum sekaligus menjadi langkah pencegahan tindak pidana di masa depan,” kata Rachmad.
Dari 28 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, 25 di antaranya merupakan kasus narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai.
Seluruh perkara telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan.
“Ini langkah penting untuk menjaga masa depan generasi kita. Pengawasan terhadap barang terlarang harus terus ditingkatkan, dan kami mendukung penuh kegiatan Kejari,” ujarnya.(*)