Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelundupan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di perairan Selat Riau pada 28 Oktober lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.
“Sampai saat ini, Kejari Bintan belum menerima SPDP dua WNA China,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Ia menambahkan bahwa yang diterima Kejari Bintan sejauh ini hanyalah SPDP terkait dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
“Yang kami tangani saat ini adalah kasus dua WNI yang diduga sebagai tekong,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tanjung Uban, Inggil, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kasus penyelundupan ini telah diambil alih oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
“Kasus ini saat ini ditangani langsung oleh pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Penindakan Imigrasi Tanjung Uban, Zulkifli mengatakan, pihaknya sedang melakukan pra penyelidikan atas limpahan dari Lanal Bintan.
“Kita lakukan pra penyelidikan atas limpahan Lanal Bintan. Saat ini dua WNA China yang ditangkap pada 28 Oktober lalu masih kita tahan di Imigrasi,” jelas Zulkifli.
Dua WNA China yang diamankan oleh pihak Lanal Bintan, masing-masing bernama Wang Yujie, (30) dan Huang Xiaoxia (30).
Selain itu dua orang WNI yang diduga tekong juga diamankan yakni AN dan FN.
Dari pengakuan pelaku, mereka mendapat orderan dari warga Batam berinisial H untuk membawa dua orang asing asal China menuju Kota Batam, dan akan diupah sebesar Rp. 40 juta.
Dari informasi yang beredar, kedua WNA China itu diduga sempat terlibat kasus love scamming di salah satu negara.(Ink)
Editor: Brm