Lintas Kepri

Infromasi

Kejari Akan Menetapkan Status Dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang

Des 9, 2016
Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi.Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) akan menetapkan status tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dari dana APBD 2013-2014 senilai Rp4,1 miliar.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia, termasuk sejumlah staf.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi mengatakan, Selasa (13/12) pihaknya akan melakukan press rilis kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang.

“Nanti minggu depan kita akan melakukan press rilis, ikuti saja perkara apa yang akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Jum’at (9/12).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beni Siswanto mengaku, bahwa dirinya baru satu minggu tepat 01 Desember 2016 menduduki jabatan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, dan dirinya sudah membaca berkas dugaan korupsi BUMD Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beni Siswanto
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beni Siswanto.

“Saya baru menjabat mas, menggantikan Kasi Pidsus yang lama, Danang Prasetyo, berkas sudah saya baca dan saya pelajari, minggu depan sudah ada berita atau status perkara ini,” kata Beni diruang kerjanya.

Dia mengatakan, sebelum menjabat di Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, dirinya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Kabupaten Siak, Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Untuk itu dia mengajak pihak terkait bekerjasama dalam mengatasi kasus korupsi di Kota Gurindam ini. (aliasar/red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *