Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina

Lintaskepricom
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama untuk periode 2018-2023. Foto: Puspenkum Kejagung.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama untuk periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Harli.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 96 saksi serta dua orang ahli guna mengungkap kasus ini.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua ahli. Hari ini juga ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” lanjutnya.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut,” tegas Harli.

Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional

MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini