Lintas Kepri

Infromasi

Kegiatan Keagamaan Kini Bisa Dilakukan di Rumah Ibadah

Jun 14, 2020
Salah satu masjid di Tanjungpinang.
Salah satu masjid di Tanjungpinang.

Kepri, LintasKepri.com – Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau sudah memperbolehkan masyarakat melakukan pengajian maupun majelis taklim di rumah ibadah.

Kepala Bidang Binaan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kepri, Edi Batera, mengatakan, sudah dibolehkannya pengajian di rumah ibadah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

“Salat jemaah saja sudah diperbolehkan. Saya rasa kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian tidak ada halangan. Sudah bisa dilakukan. Jadi jangan ragu,” tutur Edi Batera melalui sambungan seluler, Minggu (14/6).

Meski sudah diperbolehkan, Edi meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Pengajian sudah bisa dilakukan. Tapi dengan catatan peserta pengajian harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan tentunya dengan pola hidup sehat,” ucap Edi.

Untuk daerah yang masih aman terhadap pandemi, seperti Kabupaten Lingga, Anambas, dan Natuna, Edi berharap agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dilakukan seperti biasanya.

“Tidak hanya salat berjemaah, tetapi juga pengajian atau majelis taklim yang merupakan rutinitas setiap warga setempat untuk menambah wawasan keagamaan sudah bisa dilakukan,” sebut Edi.

Edi mengklaim saat ini kurang lebih tiga ribu rumah ibadah di Kepri sudah menerapkan protokol kesehatan. Dimana setiap rumah ibadah mengatur jarak jemaah, menyediakan tempat cuci tangan dan sebagainya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *