
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua dari Lima pasangan mesum yang terjaring razia Kos-kosan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/6) malam tadi, langsung dinikahkan orang tuanya.
“Dua pasangan ST dan AP yang terjaring razia di Kilometer 5 semalam langsung dinikahkan orang tuanya Senin (13/6) nanti,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi Kurniawan, kepada LintasKepri.com, Minggu (12/6).
Rencana pernikahan kedua pasangan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua orang tua itu, akhirnya terwujud setelah keduanya tertangkap basah didalam kamar kosan.
“Pengakuan orang tuanya, rencana pernikahan memang sudah disusun jauh hari, namun meskipun mereka berencana menikah, tetap melanggar Perda dan harus menjalankan amanah Perda, dan mereka belum bisa di Tipiringkan, karena kesemuanya baru terdata satu kali tangkap,” tambahnya.
Dalam penjelasan penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Yudi menjelaskan mekanisme penanganan melewati surat teguran tiga kali, setelahnya Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Sidang Tipiring tetap di lakukan setiap hari Jumat, namun sejauh ini, dari semua tangkapan Satpol PP belum ada satupun yang terdata dua kali, sehingga Tipiring belum dapat diberikan,” tukasnya.
Sementara untuk rencana pernikahan ST dan AP kabarnya akan dinikahkan di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Aji Anugraha)