Opini  

Kebijakan Publik “Cek Ombak” Dinilai Ancam Asas Legalitas

Belladina
Arsih Zul Adha, mahasiswa Hukum Tata Negara UMRAH. Dok : Nara Sumber
Arsih Zul Adha, mahasiswa Hukum Tata Negara UMRAH. Dok : Nara Sumber

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Praktik kebijakan publik yang beredar di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas atau disebut sebagai kebijakan “cek ombak” menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Fenomena ini dianggap mengancam kepastian hukum dan menjatuhkan wibawa lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Dalam sebuah opini yang ditulis oleh Arsih Zul Adha, mahasiswa Hukum Tata Negara UMRAH, disebutkan bahwa pemerintah belakangan ini kerap melempar kebijakan ke ruang digital untuk menguji respons publik sebelum merumuskannya secara resmi. Praktik ini dinilai menggeser proses pembuatan kebijakan yang seharusnya berbasis pada legal reasoning dan norma hukum yang tegas.

Arsih menilai kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Kebijakan ‘cek ombak’ sering kali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi,” tulisnya dalam opini tersebut. Ia menekankan bahwa asas legalitas merupakan benteng negara hukum yang tidak boleh dikompromikan.

Selain merusak prinsip hukum, fenomena ini juga memicu ketidakpastian bagi dunia usaha dan masyarakat. Kebijakan yang mudah ditarik kembali setelah menuai kritik di media sosial dianggap menciptakan instabilitas regulasi yang meresahkan.

Arsih menilai bahwa praktik ini muncul karena lemahnya perencanaan kebijakan dan kecenderungan pemerintah mengambil jalan pintas. Alih-alih melalui kajian akademik dan mekanisme formal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagian kebijakan justru diuji melalui respons warganet.

Dalam opininya, Arsih mengusulkan tiga langkah perbaikan: transparansi payung hukum sejak awal, penguatan uji publik dalam mekanisme resmi, serta kedisiplinan hierarki peraturan agar setiap kebijakan dihormati sesuai jenjang dan kewenangannya.

Ia menutup opininya dengan peringatan bahwa negara hukum seharusnya menjamin prediktabilitas, bukan kebijakan yang berubah seperti mengikuti grafik engagement media sosial. Ia juga menegaskan bahwa lembaga peradilan mesti tetap menjadi ruang penegakan keadilan, bukan digantikan oleh ruang viral di dunia maya. (*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini