Lintaskepri.com, Batam – Personil Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan kasus produksi rumahan sabu di Lantai 18 Apartemen Queen Victoria Batam.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah AR, IT dan PR.
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengungkapkan, tersangka AR berperan sebagai peracik precusor menjadi kristal methapethamin dengan cara dimasak dan dicampur cairan kimia.
“Tersangka mendapat instruksi tutorial meracik sabu melalui sambungan telephone seluler (HP) dari luar negeri,” ungkapnya.
Donny menjelaskan precusor sabu itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Batam melalui jalur laut.
“Tersangka AR mengaku baru satu pekan melakukan home industri narkoba di apartemen ini,” jelasnya.
Alat yang digunakan para tersangka ini cukup sederhana dan mudah ditemui, seperti kompor, botol kaca lab, alumunium foil, kertas tisu dan pendingin ruangan.
“Lokasi ini disiapkan sedemikian rupa untuk tersangka meracik kristal sabu dengan cepat dan mudah,” katanya.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menemukan 58 botol berisi 33,5 liter sabu cair.
“6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening. Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah,” terangnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus mendalami kasus ini untuk mencari jaringan dan aktor intelektual di balik peredaran sabu tersebut.(*/Mfz)
Editor: Ism