Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang warga Solo, Jawa Tengah, Yudi Setiasno, melaporkan kasus perencanaan yang dialami istri dan anaknya ke Komisi III DPR.
Kasus tersebut, yang telah dilaporkan ke Polres Solo sejak tahun 2017, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.
Dalam audiensi dengan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12), Yudi mengungkapkan bahwa istri dan anaknya menjadi korban yang direncanakan oleh salah satu penghuni kos tempat mereka tinggal.
Namun, saat melaporkan kasus itu, ia justru ditempatkan sebagai pelaku.
“Saya bahkan sempat ditahan selama tiga hari tanpa alasan yang jelas. Kondisinya sangat memprihatinkan, saya dikurung tanpa diberi makan,” ungkap Yudi seperti ditulis cnnindonesia.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Yudi menjelaskan bahwa selama tersingkir di Polresta Surakarta, ia diperlakukan tidak manusiawi, termasuk memaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa diperbolehkan membaca lebih dulu.
“Saya disuruh tanda tangan BAP tanpa tahu isinya. Tidak boleh membaca, hanya disuruh tanda tangan,” tegas Yudi.
Yudi mengaku telah melaporkan pelanggaran ini ke berbagai pihak, termasuk Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Hotman Paris, dan Ombudsman. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan
Rekomendasi Komisi III DPR
Komisi III DPR RI langsung mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini.
Pertama, meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menyampaikan surat pengaduan korban dengan nomor STB 391/10/2017 Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2017.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah segera menangani pengaduan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa saudara ADW dan anaknya, KDY,” ujar Habiburokhman
Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh penyidik saat menangani kasus ini
Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi III siap memfasilitasi proses permohonan perlindungan.(*)
Editor: Brm