– Dugaan Ijazah Palsu

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polisi menaikkan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus oknum anggota DPRD, kita naikkan kasusnya menjadi tahap penyidikan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/7) petang.
Penyidik, kata dia, meyakini dalam kasus ini ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh RP. Sedangkan untuk penetapan tersangka, akan ditetapkan setelah berkas administrasi penyidikan lengkap.
“Bahwa ditemukan ada tindak pidana disitu. Untuk penetapan tersangka kita menunggu administrasi lengkap,” ucap Rio.
Menurutnya, untuk kasus RP ini akan lebih banyak menyita waktu. Karena penyidik harus mendatangi lokasi tempat RP kuliah serta Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah.
“Dia melaksanakan kuliahnya untuk S1 ada di Sumatera Utara, Padang dan Batam. Sedangkan untuk S2 di Jakarta. Jadi kita harus melengkapi itu (administrasi) dulu,” ujar Rio.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan untuk kasus ini.
“Kita akan kembali memanggil saksi baik dari Perguruan Tinggi, dan Verifikator di KPUD Kota Tanjungpinang. Kita juga akan melakukan pemeriksaan bagaimana dia bisa lolos sebagai calon anggota legislatif,” terang Rio.
Pasal yang disangkakan terhadap RP yakni pasal 68 ayat 2 jo pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, dan untuk ayat 2 lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tutup Rio.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus Pelita Bangsa di Medan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Kita mendapatkan fakta bahwa perguruan tinggi sudah dibubarkan Agustus 2019, dan kita mendapatkan juga bahwa kemungkinan ini perbuatan pidana terjadi,” katanya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6) kemarin.
Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta bahwa oknum dewan ini (RP,-red) tidak pernah menyelesaikan kuliah di kampus tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan yang kita terima, mahasiswa (terlapor) dikeluarkan dari kampus,” tegas Rio tanpa menyebutkan waktu oknum DPRD Tanjungpinang itu dikeluarkan dari kampus.
Sebelumnya juga, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu melaporkan RP ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu.
PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan datang ke Satreskrim pada Senin (9/3) lalu.
“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad.
Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.
“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.
“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.
Hanya saja laporan PMII Tanjungpinang-Bintan ini tidak diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kita disarankan agar membuat pengaduan langsung ke Polres Tanjungpinang. Langsung saja buat pengaduan ke Kapolres dengan Cq Satreskrim Polres Tanjungpinang agar penyidik mengetahuinya. Itu arahan dari Kasat Reskrim kepada kita,” jelas Pandi.
Sebelumnya juga, RP ketika dikonfirmasi menyarankan media ini agar permasalahan itu ditanyakan langsung melalui Kuasa Hukumnya.
“Hehe…. klo masalah itu langsung ke penasehat hukum saya saja bang… Urip Santoso,” tulisnya.
Sementara itu, Urip Santoso selaku Penasehat Hukum RP, menilai itu pengaduan bukan laporan yang dilayangkan PMII Tanjungpinang-Bintan.
“Bila itu laporan, justru saya mau tanya dasar laporannya apa,” tanyanya.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami punya foto copy ijazah tahun 2014, 2019 dan 2020 dan kemarin baru juga dilegalisir serta ada surat keterangan kalau yang bersangkutan kuliah,” tambah Urip.
(san)