Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kepri Menurun, TPPO Masih Dominan

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kepri Menurun, TPPO Masih Dominan. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepri, tercatat 220 kasus pada 2021, menurun menjadi 192 kasus pada 2022, kemudian 130 kasus pada 2023, dan terakhir 118 kasus hingga tahun 2024.

Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan, Penjangkauan, dan Identifikasi Korban DP3AP2KB Kepri, Vonna Azhari, menyebut bahwa jenis kekerasan yang paling dominan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disusul kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, pencabulan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Korban paling banyak berasal dari Kota Tanjungpinang dan Batam,” ungkap Vonna, Jumat (12/4).

Vonna menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan korban kekerasan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penanganan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab memberikan 11 layanan komprehensif, mulai dari asesmen, pendampingan, hingga rujukan medis dan psikologis.

“Tahapan dimulai dari pengaduan yang bisa disampaikan langsung ke kantor, melalui hotline, atau rujukan dari kabupaten/kota. Setelah diketahui penyebabnya, kami melakukan asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya,” ujar Vonna.

Khusus untuk kasus KDRT, DP3AP2KB Kepri lebih mengedepankan pendekatan mediasi sebelum melibatkan aparat kepolisian.

Menurut Vonna, dalam banyak kasus, persoalan rumah tangga kerap dipicu oleh faktor ekonomi atau komunikasi yang buruk.

“Kami pertemukan korban dan pelaku, dengarkan penjelasan keduanya, lalu kami arahkan korban untuk mendapat pendampingan psikologis. Ini bagian dari upaya mencari solusi damai yang efektif dan sudah terbukti menurunkan angka KDRT,” jelasnya.

Masyarakat Kepri yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak dapat melaporkan melalui hotline layanan pengaduan DP3AP2KB Kepri di nomor 0811-7711-881.(Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini