Hukum  

Kasus Hasan Mandek, Petunjuk Jaksa Dinilai Tidak Substansial

Muhammad Faiz
Kasus Hasan Mandek, Petunjuk Jaksa Dinilai Tidak Substansial
Kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus pidana yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak substansial dan memperlambat penanganan kasus.

“Penanganan keadilan bagi korban sangat lambat, dan ini diduga disebabkan oleh syarat administratif dari JPU yang tidak substansial,” ujar Lucky dalam rilis persnya, Kamis (10/10/2024).

Lucky menjelaskan, salah satu petunjuk JPU adalah permintaan dokumen asli SK Gubernur Riau No. KPTS.421/VIII/1991 tentang pencadangan tanah seluas ±100 Ha di Sei Lekop, Bintan Timur, untuk pabrik pengalengan ikan.

Ia menilai permintaan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya bukti pembuktian. Mengingat, dokumen asli berada di instansi pemerintah Riau sebelum pemekaran wilayah menjadi Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, Lucky juga menegaskan, alasan penundaan proses pidana karena adanya perkara perdata yang sedang berjalan tidak relevan, dan menyebut pernyataan kuasa hukum Hasan pada Juni 2024 lalu sebagai keliru.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, perkara perdata tidak boleh menjadi alasan penundaan perkara pidana,” jelasnya.

Ia berharap agar Kejari Bintan dapat mendukung tegaknya hukum pidana tanpa menunda-nunda proses tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sengaja ditunda. Kami berharap keadilan untuk klien saya dapat ditegakkan,” tutup Lucky. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *