Kasus Dugaan Korupsi Pajak BPHTB Naik Tahap Penyidikan, Ini Tanggapan Syahrul

Avatar
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD setempat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, mengatakan proses sudah di ranah hukum dan ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Kita tidak bisa ikut campur. Kita tidak usah berandai-andai. Jadi tunggu saja hasil dan serahkan hal ini kepada pihak kejaksaan yang tengah menangani kasus ini,” tegasnya, Selasa (3/12).

Saat ditanya apakah akan nonjobkan oknum terduga melakukan korupsi pajak tersebut, Syahrul mengatakan kasus belum inkrah dan masih dalam proses.

“Nagaimana kita mau menonjobkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap 11 orang kemarin, pihaknya menyimpulkan dugaan kasus korupsi pajak ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kita sepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan. Karena, penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11).kemarin.

(cho)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini