Karang Taruna Kota Tanjungpinang Dikecam Usai Ikut Kampanye Rudi-Rafiq

Diduga Langgar AD/ART

Muhammad Faiz
Karang Taruna Kota Tanjungpinang Dikecam Usai Ikut Kampanye Rudi-Rafiq
Kondisi acara silaturahmi Rudi=Rafiq bersama RT/RW yang juga dihadiri pengurus Karang Taruna Kota Tanjungpinang di Awandari Resort Bintan. Foto: Warga

Lintaskepri.com, Bintan – Karang Taruna (Katar) Provinsi Kepulauan Riau mengecam tindakan Karang Taruna Kota Tanjungpinang yang menghadiri kegiatan silaturahmi bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Rudi-Rafiq, di Awandari Resort, Kecamatan Toapaya, Rabu (20/11/2024).

Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kepri, Mentereng Sakti, menilai kehadiran tersebut sebagai pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait independensi organisasi.

“Karang Taruna adalah organisasi independen yang tidak berpolitik. Kehadiran mereka dalam kegiatan politik, apalagi dengan mencantumkan nama Karang Taruna, jelas melanggar aturan,” ujar Mentereng Sakti.

Ia menegaskan, penggunaan atribut atau identitas Karang Taruna dalam kegiatan politik adalah pelanggaran serius.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memberikan teguran keras terhadap Karang Taruna Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Menurut Mentereng Sakti, netralitas merupakan prinsip utama yang harus dijaga oleh Karang Taruna sebagai organisasi kemasyarakatan.

Ia mencontohkan Ansar Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Pembina Umum Karang Taruna Kepri, tidak pernah melibatkan Karang Taruna dalam kegiatan politiknya selama masa kampanye.

“Ini kan organisasi kemasyarakatan yg seharusnya netral,” tutupnya.

Diketahui, acara silaturahmi yang digelar pada Rabu (20/11) lalu dihadiri sekitar 500 orang, termasuk RT/RW dan Karang Taruna Kota Tanjungpinang.

Namun, kehadiran Katar dalam kegiatan ini menuai kritik keras karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar independensi organisasi. (Ink)

Editor: Ism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *