Kangkangi Perda, Usaha Penangkaran Burung Walet di Natuna Harus Ditertibkan

Natuna, LintasKepri.com – Para pengusaha penangkaran burung walet, tampaknya masih banyak yang belum mengetahui tentang adanya peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2013, tentang izin penangkaran burung walet. Dalam pasal 7 disebutkan, bahwa penangkaran burung walet sekurang-kurangnya harus berjarak sekitar 100 meter dari kawasan pemukiman penduduk.
Ridwan, salah seorang warga asal Batu Hitam Kelurahan Ranai ini, mengaku sangat terusik dengan adanya kotoran dan suara bising, yang ditimbulkan oleh burung walet milik salah seorang pengusaha tersebut.
Sementara warga lainnya, Ahmad Jaenuri asal kelurahan Bandarsyah, mengaku setuju dengan adanya penangkaran burung walet disekitar Bandarsyah. Namun dengan catatan, para pemilik usaha burung walet juga harus menaati peraturan yang telah berlaku.
“Pada dasarnya kami setuju-setuju saja, namun dengan syarat harus patuhi aturan yang tercantum dalam Perda nomor 3 tahun 2013 itu,” ujar Jaenuri, dalam Rapat Koordinasi Penertiban Penangkaran Usaha Burung Walet, yang digelar di Kantor Camat Bunguran Timur. Jum’at (23/02/2018) pagi.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan Natuna, Akmal Dusky menghimbau, agar masyarakat menjaga jarak dengan burung walet. Pasalnya kata dia, burung walet ini juga dapat menularkan virus flu burung kepada manusia.
“Tidak ada salahnya kita menjaga kesehatan, supaya terhindar dari penyakit yang dibawa oleh burung walet,” ujar Akmal.
Dikatakan Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Trisnan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin kepada pengusaha burung walet, jika letak penangkarannya lebih dari 100 meter dari pemukiman penduduk. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Perda pasal 7 tahun 2013.
“Karena masyarakat selalu mengeluh, dengan adanya penangkaran burung walet yang terlalu dekat dengan pemukiman penduduk,” beber Trisnan.
Para pengusaha inipun ada yang belum mengurus izin penangkaran burung walet, ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna.
Sementara Akiang, salah seorang pemilik usaha penangkaran burung walet asal Ranai ini, mengaku belum mengetahui adanya Perda nomor 03 tahun 2013, tentang penangkaran burung walet. Ia meminta pihak-pihak terkait mensosialisasikan Perda ini, supaya kedepan diketahui oleh para pengusaha dan masyarakat.
Bahkan ia menuding ada pihak yang tidak senang dengan adanya penangkaran burung walet, dan sengaja mencari-cari masalah atas kasus ini.
“Saya berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat itu, dikaji ulang lagi. Dan Perda nomor 03 tahun 2013 itu, harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Yang terakhir, mengenai air liur burung walet ini tidak membawa penyakit, malah bisa menambah stamina,” ungkap Akiang.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Bunguran Timur, Asmara Juana Suhardi, yang diwakili oleh Sekcamnya, Said Muhammad Fadly mengatakan, bahwa pihaknya juga ingin menjaga kesehatan bagi warganya. Ia berharap dengan adanya rapat ini, bisa menemukan jalan keluar, atas Perda Natuna nomor 03 tahun 2013, tentang penangkaran burung walet.
Laporan : Erwin Prasetio