Kado Awal Tahun Pelindo, Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik

Muhammad Faiz
Kado Awal Tahun Pelindo, Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik
Pintu kedatangan di Pelabuhan Internasional Pelabuha SBP Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – PT Pelindo cabang Tanjungpinang memberikan kado pahit di awal tahun 2025 ini dengan menaikkan tarif tanda masuk (pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Yang sebelumnya tarif pada terminal Domestik Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang. Sementara Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula Rp40 ribu per orang menjadi Rp75 ribu.

Kemudian, untuk Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang untuk sekali masuk.

Kebijakan baru ini rencananya berlaku mulai 1 Februari 2025 sesuai dengan surat pengumuman Nomor: PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25 yang beredar dan ramai di media sosial.

Kebijakan yang dinilai ugal-ugalan ini mendapat krtitik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjungpinang yang mengecam keras kebijakan Pelindo Tanjungpinang yang terkesan diam-diam tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, Pelindo tak boleh sewenang-wenang mematok tarif tanpa ada dasar dan kesepakatan bersama pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Satpol PP Kepri Tegaskan Juru Parkir di Tugu Siri dan Gurindam 12 Ilegal

Realisasi Retribusi Parkir Tanjungpinang 2025 Hanya 59 Persen dari Target, Ini Penyebabnya

“Meski aturannya dari pusat, namun Pelindo harus berkoordinasi dengan pemda, gak boleh ugal-ugalan seperti itu,” tegasnya.

Dimas menilai Pelindo sudah memberatkan masyarakat sejak diterapkannya kebijakan tiket online beberapa waktu lalu.

Ditambah lagi, fasilitas Pelabuhan SBP yang tak mengalami perubahan, mulai dari dari parkiran hingga jalan yang sempit.

“Belum lagi biaya layanan Rp1.500 pada tiket online, yang jelas jelas itu kan kerjasama antara Pelindo dan perusahaan swasta, kok jadi masyarakat yang harus menanggung,” ujarnya.

Ia meminta, Pelindo segera mencabut aturan tersebut dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal masyarakat Kepulauan Riau.

“Ekonomi masyarakat kita masih belum stabil, tentunya ini menjadi harapan kita demi kemajuan Provinsi Kepri ini,” tutupnya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini