Lintas Kepri

Infromasi

Kades Diminta Mengawal Pilkada Damai

Sep 23, 2015
H. Sindawa Tarang, SH.MH meminta kepada seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau agar mengawal Pilkada yang jujur, adil dan damai, hal ini disampaikan pada Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/09).H. Sindawa Tarang, SH.MH meminta kepada seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau agar mengawal Pilkada yang jujur, adil dan damai, hal ini disampaikan pada Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/09).
H. Sindawa Tarang, SH.MH meminta kepada seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau agar mengawal Pilkada yang jujur, adil dan damai, hal ini disampaikan pada Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/09).
H. Sindawa Tarang, SH.MH meminta kepada seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau agar mengawal Pilkada yang jujur, adil dan damai, hal ini disampaikan pada Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/09).

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI), H. Sindawa Tarang, SH.MH meminta kepada seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau agar mengawal Pilkada yang jujur, adil dan damai, hal ini disampaikan pada Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau, di Aula Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (21/09).

Kepala Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam mensukseskan setiap momentum Pemilihan baik Pemilu Legislatif, Pilpres, Pilkada Gubernur, Bupati/walikota trmasuk stategis memenangkan kandidat tertentu.

Kepala Desa dilarang melalukan politik praktis mengaampanyekan kandidat tertentu, tetapi kepala desaa memiliki 1001 macam akal strategi untuk melakukan langkah langkah strategis untuk memenangkan kandidat tertentu didesanya jika itu merupakan kepentingan rakyat dan daerah.

Bung ST panggilan akrab Sindawa Tarang juga mengatakan agar kepala Desa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Dana Desa untuk kepentingan rakyat desa, pergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar semua para kepala desa tidak bermasalah dengan penegak hukum sebagaimana yang dialami oleh beberapa Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota kita yang mestinya jadi panutan dan contoh yang baik bagi kita para kepala desa.

Dalam kesempatan itu juga, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kepulauan Riau menghimbau seluruh Kepala Desa khususnya di Provinsi Kepri, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

“Seperti tertuang pada UU Desa. No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 disambung Pasal 30 huruf J menjelaskan larangan Kepala Desa ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Yusuf.

Jika Kepala Desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29-30, lanjut Yusuf, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Desa tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” jelasnya.

Yusuf juga mengatakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang bakal digelar serentak di Indonsia, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) siap mengawal pelaksanaan Pilkada. “Kita berharap aparat desa, harus berada diluar sistem menyikapi soal politik dan melihat kedepan,” kata Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri.

Yusuf menabahkan, hal yang patut dilakukan APDESI, yakni berupaya agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan aman serta damai. Sedangkan bentuk sikap tentunya kita masih perlu menyikapi kondisi politik, dimana saat ini pemerintahan masih berjalan.

“Sesuai dengan AD/ART, APDESI merupakan organisasi bersifat independen. Pasal 5 dalam AD/ART menyebutkan bahwa APDESI bersifat independen tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan,” ujar Yusuf.

Lebihlanjut dikatakan Yusuf, Kades adalah jabatan publik, bukan jabatan politis. Jadi, tidak ada kewajiban untuk membela atau mendukung salah satu pasangan dalam pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.(Red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *