Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Foto: dokumen LintasKepri.com.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Kasus yang diselidiki adalah dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini sejak 2021 lalu.

Kabar terbaru, lima anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus itu.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta, Senin (13/6), membenarkan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.

Lima anggota DPRD Tanjungpinang tersebut dipanggil penyidik pada Rabu (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Terkait pemanggilan sebagaimana surat tersebut benar. Yang dipanggil ada sekitar 5 orang,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta.

Salah satu anggota DPRD Tanjungpinang yang mendapatkan surat pemanggilan, Hot Asi Silitonga, mengungkapkan, dirinya dipanggil kejaksaan terkait perkara tersebut. Perkara tersebut muncul dari laporan temuan Inspektorat.

Hot mengatakan laporan temuan dari Inspektorat terkait perkara tersebut tidaklah benar. Persoalan yang muncul yakni Hot diminta mengembalikan dana resesnya senilai Rp43 juta tanpa laporan.

Menurut Hot, temuan Inspektorat untuk mengembalikan dana reses senilai Rp43 juta rupiah tidak rasional.

“Yang disampaikan Inspektorat sekitar Rp43 juta. Angka itu tidak berdasarkan rasio. Sementara saya menjalankan reses, dan saya difasilitasi Sekwan dan saya memiliki pendamping 2017-2019,” tegas Hot.

Ia mengatakan, angka yang disampaikan Inspektorat tidak masuk akal. Bahkan Hot mempertanyakan angka tersebut diperoleh Inspektorat dari mana.

“Saya mendapatkan data dari Plt Inspektorat ada laporan yang tercecer, nah itu tanggung jawab PPTK, kenapa saya yang dibebankan karena kelalaian mereka dalam bekerja,” tegas Hot lagi.

Kendati demikian, dia memastikan tetap akan memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjungpinang terkait perkara tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya akan hadir,” tutur Hot.

Ia juga tidak terima soal temuan Inspektorat terkait dana reses bervariasi, bahkan ada sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang temuannya nol.

“Yang saya tidak terima kenapa temuan anggaran reses tersebut bervariasi, bahkan ada yang sampai nol (0). Itu yang menurut saya tidak masuk akal,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang dikabarkan sudah mengembalikan dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Tanjungpinang, Nazri, dihubungi mengatakan telah menyerahkan hasil pemeriksaan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dia tidak bersedia membeberkan jumlah temuan pada kegiatan tersebut.

“Hasilnya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Masih diproses di Kejari Tanjungpinang. Kita tidak bisa ekspos karena permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Nazri.

Kendati demikian, Inspektorat menyebut tidak menemukan keseluruhan anggota DPRD Tanjungpinang yang kekurangan laporan dari materi temuan berkas kegiatan yang diduga terindikasi korupsi.

“Semua ada juga yang lengkap. Kita tidak bisa buka. Karena aksesnya langsung ke APH, ranahnya mereka,” katanya.

Sebelumnya, pada 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Kasus yang diselidiki terkait dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.

Penyidik Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril, membenarkan terkait penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Ada sejumlah pihak sudah kita minta klarifikasi,” tuturnya, Selasa (24/8/2021).

Hanya saja Dasril belum menjelaskan secara rinci perihal penyelidikan kasus tersebut. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Dasril.

(dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini