Lintaskepri.com, Batam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menerima audiensi dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) di ruang rapat lantai 5 Graha Kepri, Rabu (30/4/2025).
Audiensi ini membahas penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda dua dan empat yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Nyanyang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengawal implementasi tarif ASK yang tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.
Ia mengungkapkan bahwa pemprov telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk segera menyesuaikan kebijakan tarif tersebut secara nasional, tidak hanya di Batam, tetapi di seluruh wilayah Kepri.
“Pemprov Kepri sudah menyampaikan surat resmi ke Kementerian Perhubungan agar tarif ASK sesuai SK Gubernur bisa diberlakukan menyeluruh. Kami juga akan menggelar pertemuan dengan Kemenhub atau Dirjen Perhubungan bulan Mei ini untuk mempercepat realisasi,” ujar Nyanyang.
Ia juga memberikan ultimatum kepada aplikator transportasi online agar segera mematuhi kebijakan daerah.
Jika tidak, Pemprov Kepri siap meluncurkan aplikasi transportasi alternatif yang dikembangkan sendiri untuk menggantikan peran aplikator nasional.
“Jika para aplikator masih mengabaikan SK Gubernur, kami akan keluarkan aplikasi transportasi online tandingan. Ini sudah kami siapkan dengan Kominfo,” tegasnya.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menyampaikan bahwa lebih dari 200 hari kebijakan tarif ASK belum dijalankan aplikator, meskipun sudah ditetapkan melalui SK resmi.
Menurutnya, kondisi ini merugikan sekitar 10.000 pengemudi online di Batam dan masyarakat sebagai pengguna.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Transportasi online sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Kami berharap pemerintah benar-benar hadir untuk melindungi pengemudi dan pengguna,” kata Djafri.
Mendukung hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan rancangan aplikasi transportasi online yang siap digunakan jika kebijakan ini terus diabaikan oleh aplikator.
“Kominfo sudah menyelesaikan rancang bangun aplikasi yang siap diluncurkan kapan saja sesuai kebutuhan,” jelas Hasan.(*)