Izin Operasional Cafe Leko Tanjungpinang Resmi Dicabut

Muhammad Faiz
Tempat Hiburan Malam (THM) Leko di pasangi garis Polisi Militer Angkatan Laut. Foto: Lintaskepri

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Izin operasional Leko Cafe & Lounge di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang resmi di cabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Izin pencabutan itu dilakukan usai dinas mendapati sejumlah pelanggaran jenis usaha yang menyalahi aturan, seperti penjualan minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar.

Selain itu DPMPTSP Kepri juga menemukan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe yang sengaja dinonaktifkan oleh pengelola Cafe Leko, dengan tujuan untuk mengelabui petugas dalam pemantauan legalitas usaha Cafe.

Kemudian banyaknya keributan yang terjadi pada tempat hiburan malam ini yang meresahkan masyarakat, dan puncaknya pada kasus perkelahian yang menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu menjadi catatan khusus bahwa tempat hiburan malam ini harus ditutup total operasionalnya.

“Hasil evaluasi dan pemeriksaan, kita temukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun kewenangan perizinannya berada di tingkat kota,” ujar Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra.

Dia mengatakan, sebelum pencabutan izin dilakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi teknis terkait tentang penutupan tersebut.

“Semua instansi yang memberikan izin, sudah menyepakati untuk di tutup, kami juga telah berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang dan Satpol PP untuk melakukan patroli di daerah tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini