
Kepri, LintasKepri.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hari ini di Istana Negara, Jakarta, resmi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepri dari Pelaksana tugas (Plt) menjadi definitif.
Pelantikan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Gubernur ke-4 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menjabat tanpa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Isdianto dilantik menggantikan Nurdin Basirun yang tersandung kasus hukum dan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp4,228 miliar subsider 6 bulan.
Sebelumnya Isdianto menjadi wakil gubernur mendampingi Nurdin Basirun setelah Nurdin menjadi Gubernur Kepri definitif menggantikan Muhammad Sani yang tutup usia.
Isdianto dilantik berdasarkan Keppres Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016—2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016—2021.
(cho)