Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dugaan pelaku Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu (SS) yang dibekuk Tim Buser Narkoba Polres Tanjungpinang, di Jl Tugu Pahlawan, Kamis (30/07) sekitar pukul 23.30 WIB, berjumlah empat orang, dua laki-laki dan dua Wanita serta sejumlah Barang Bukti (BB) semuanya diamankan Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
Kaur Bin Ops Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, Inspektur Dua Polisi (Ipda Pol) Fery Supriady, SH, dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah menangkap yang diduga bandar Narkoba dengan sejumlah barang bukti.” ungkap Fery diruang kerjanya, jumat (31/07).
Dilanjutkan Fery, mereka yang ditangkap berjumlah empat (4) orang dengan anisial AP, SD, LL serta IH. LL dan IH merupakan Wanita, semuanya warga Tanjungpinang.
“Jumlah Barang bukti (BB ) yang kita amankan, 12 paket Sabu-sabu (SS) seberat 11,52 gram, Hp 3 unit dan Timbangan Digital 1 unit, bundelan Plastik transparan, Sebilah senjata tajum (Sajam) jenis Badik, satu buah Pipet Kaca, sendok sabu terbuat dari pipet Plastik, satu tas sandang warna abu-abu serta 3 buah buku kecil,” rinci Fery Supriadi, dengan sapaan Fery.
Fery menambahkan,Barang bukti lainnya, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit Mobil Avanza warna hitam, dengan plat Nomor Polisi (No Pol) BP 1620 YT. BB ditemukan didalam mobil pelaku sebanyak 6 paket sabu-sabu dan 15 butir Ekstasi, semuanya diamankan untuk prosel lebih lanjut.
“Mungkin siang ini kita akan menggelar perkara tersebut,” tutupnya. (aliasar)