
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi menyebut, pelaku yang terekam CCTV (Kamera Pemantau) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Kamis (09/02) lalu, ternyata menggunakan modus sebagai penjual kacamata saat menggasak Laptop salah satu pegawai di kantor wakil rakyat ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka RN (33) dan KN (26) memanfaatkan kondisi lengang di Kantor DPRD Tanjungpinang.
“Ketika dia masuk kedalam ruangan, dan melihat tidak ada orang, maka pelaku memanfaatkan kondisi tersebut,” kata AKP Edy Supandi, Rabu (22/2).

Terungkapnya kasus tersebut setelah anggota Polresta Barelang menangkap pelaku di Kantor PLN Batam.
“Ada kesamaan pelaku yang terekam CCTV. Karena Polsek Tanjungpinang Kota menerima laporan polisi pada tanggal 10/02/2017 langsung berkoordinasi. Diakui pelaku pernah beraksi di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Pelaku kini masih diamankan di Polresta Barelang terkait kasus pencurian di wilayah Batam pada tanggal 10 Februari 2017.
(Suaib)






