Ini Besaran TPP ASN yang Diterima Wali Kota Rahma Perbulan

Avatar
Konferensi pers soal kasus TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang. Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (18/1).
Konferensi pers soal kasus TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang. Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (18/1).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, diduga mengintervensi bawahannya untuk menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang ia terima.

Pada tahun 2020, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp102 juta perbulan. Sedangkan pada tahun 2021, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya sendiri senilai Rp98 juta lebih perbulan.

“Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah,” ujar Ketua Panitia Khusus Hak Angket, Momon Faulanda Adinata, Selasa (18/1).

Momon juga mengungkapkan, sejumlah saksi yang telah diperiksa mengakui mendapatkan intervensi untuk menetapkan besaran angka TPP yang Rahma terima.

“Beberapa saksi menyebutkan wali kota meminta sekian jumlah tunjangan. Maka kami ingin klarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak transparan,” ungkap Momon.

Selain itu, Momon juga mengungkapkan fakta bahwa Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah telah menyalahi kewenangan yang dimulai dari Perwako 56 Tahun 2019 untuk memperkaya dirinya sendiri.

(dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini