Lintas Kepri

Infromasi

Implementasi JKN-KIS, BPJS Kerjasama dengan Pemko Tanjungpinang

Mei 18, 2017
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Hamalis berfoto bersama usai menandatangi kerjasama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Hamalis berfoto bersama usai menandatangi kerjasama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Hamalis berfoto bersama usai menandatangi kerjasama.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tanjungpinang, Selasa (16/5) kemarin.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemko) dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perjanjian kerjasama pun telah ditandatangani langsung oleh dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu,selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Hamalis selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Kerjasama dilakukan dalam hal peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan, badan usaha, hingga pemberi kerja di Kota Tanjungpinang agar memenuhi kewajibannya yakni mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Perjanjian tersebut didasari terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu, mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari Pemko Tanjungpinang atas terbaitnya Peraturan Walikota dan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini.

“Substansi dari perjanjian kerjasama ini adalah memberikan informasi secara luas kepada pelaku usaha, pemberi kerja tentang Program JKN-KIS serta mempersyaratkan bukti keikutsertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pengurusan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha,” katanya.

Lenny berharap, adanya perjanjian kerjasama ini, pelaku usaha dan pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam hal perlindungan jaminan kesehatan pekerjanya melalui Program JKN-KIS.

Hingga 1 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Kota Tanjungpinang sudah mencapai 153.309 jiwa atau 60,19% dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang 254.701 jiwa.

BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yakni Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dan 3 rumah sakit yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Program JKN-KIS tidak akan berjalan secara optimal jika tidak didukung oleh seluruh stakeholder Pemerintah Daerah, Fasilitas Kesehatan, Pemberi Kerja, Pekerja, dan sebagainya. Untuk itu mari bersama-sama kita menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS,” papar Lenny.

Menurutnya banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Dengan gotong royong semua tertolong,” tutup Lenny.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *