Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, didasari semangat rekonsiliasi nasional dan membangun persatuan.
“Ini adalah pertimbangan untuk rekonsiliasi dan persatuan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Presiden, menurut Supratman, ingin seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam pembangunan nasional, termasuk dari berbagai kekuatan politik.
“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi. Semangatnya adalah ‘semua anak negeri mari bersatu membangun Indonesia’,” ujarnya.
Menjawab berbagai spekulasi publik, Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan didasari kepentingan politik.
Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.
“Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak istimewa Presiden, siapa pun yang menjabat,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan ini dapat melemahkan semangat antikorupsi, Menkum menepis anggapan tersebut.
Ia memastikan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tetap kuat.
“Tidak perlu diragukan, Presiden dan aparat penegak hukum akan terus tegas dalam memberantas korupsi,” tegas Supratman.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti dari Presiden.
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi yang secara hukum menghapus pidana yang dikenakan padanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bebas pada Jumat malam (1/8/2025), setelah Keputusan Presiden (Keppres) diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.(*)






