Lintas Kepri

Infromasi

Hasil Asesmen Belum Dikasih, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Pertanyakan Kinerja P2TP2A Kepri

Agu 10, 2020
Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faisal, mempertanyakan kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri yang hingga saat ini belum memberikan hasil asesmen psikologi kliennya.

“Mereka sudah melakukan asesmen psikologi. Namun, sampai saat ini tidak mau memberikan hasilnya kepada kami,” kata Faisal disebuah kedai kopi di Tanjungpinang, Senin (10/8).

Berdasarkan UU Advokat pasal 17, dirinya dalam menjalankan profesi berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien. Namun, ketika diminta, P2TP2A beralasan tidak bisa memberikan hasil karena sudah ada Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Sehingga, tidak dapat memberikan hasil asesmen begitu saja.

“SOP yang mana, coba ditunjukkan dulu. Kita juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tak kunjung diberikan,” kesal Faisal.

Menurut Faisal, P2TP2A seharusnya bisa bersinergi. Karena, kedudukan P2TP2A sama dengannya, yang sama-sama membela korban.

“Kalau tidak juga direspon, kita akan adukan ke Ombudsman,” tegas Faisal lagi.

Dia mengingatkan agar P2TP2A jangan membenturkan kuasa hukum korban dengan pihak lain.

“Kalau seperti ini, berarti sama saja membenturkan kita. Janganlah membenturkan kita,” ujar Faisal.

Sementara itu, staf P2TP2A Kepri, Lalu Ahmad, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan hasil asesmen tersebut karena patuh dengan SOP.

“Sudah kami sampaikan kepada Faisal, bahwa hasil asesmen itu tidak bisa kita berikan. Kalau beliau mau, bisa minta ke pihak Kejaksaan atau Polda Kepri,” terang Lalu, diruangannya, Senin (10/8).

Hasil asesmen tersebut, dari pengakuan Lalu sudah diserahkan ke Polda Kepri untuk keperluan penyidikan.

“Yang jelas hasil itu sudah kami serahkan ke Polda Kepri sebagai berkas lampiran melanjutkan perkara itu,” katanya.

Seperti diketahui, keluarga korban pencabulan yang terjadi di Jemaja hingga kini sedang mencari keadilan. Pasalnya, ketika awal, korban mengaku yang mencabulinya yaitu ayahnya.

Namun, selang beberapa hari, korban yang masih berumur 9 tahun itu meralat pengakuannya. Karena, ketika itu berada dibawah ancaman. Hingga kini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Kepri dari Polres Kabupaten Kepulauan Anambas.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *