Lintas Kepri

Infromasi

Hanya Karena Charger Seluler, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Mei 8, 2017
Samsidar (60Th) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Robi saat dirujuk ke RSAL Tanjungpinang.
Samsidar (60Th) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Robi saat dirujuk ke RSAL Tanjungpinang.
Samsidar (60) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Robi saat dirujuk ke RSAL Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hanya karena merasa diacuhkan saat meminjam charger handphone (seluler), Robi (36), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Samsidar (60) hingga tak sadarkan diri, Minggu (7/5) malam.

Peristiwa terjadi dikediaman korban (Samsidar) di Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Raja Pindo menjelaskan bahwa pelaku membeberkan kejadian dipicu karena merasa sering dibedakan oleh ibu kandungnya tersebut dengan saudaranya yang lain.

“Kejadian ini terjadi disebabkan pelaku (Robi,red) merasa iri karena korban dinilai pilih kasih terhadap dirinya dan abang-abangnya yang lain. Puncaknya semalam pas waktu pelaku meminjam charger Handphone dengan korban. Tapi di cuekin,” ucap Raja Pindo kepada LintasKepri.com, Senin (8/5) petang.

Robi (36), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Samsidar (60Th) hingga pingsan tak sadarkan diri, Minggu (7/5) malam.
Robi (36), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Samsidar (60) hingga pingsan tak sadarkan diri saat digiring ke Mapolsek Bukit Bestari, Minggu (7/5) malam.

Kata dia pelaku menanyakan charger handphone kepada korban. Namun tidak ditanggapi oleh korban. Seketika Itu juga pelaku langsung memukul bagian muka korban sebanyak dua kali dan menyebabkan korban terjatuh hingga pingsan.

Setelah korban terkapar, sambung Pindo, abang kandung pelaku, Andrianto (anak korban,red) langsung membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan.

“Korban langsung dibawa ke RSAL agar dirawat,” katanya.

Pindo menjelaskan bahwa Andrianto langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Bestari, dan pelaku langsung ditangkap 30 menit kemudian.

“Pelaku kita tangkap setengah jam kemudian di kos ceweknya di KM 5 Tanjungpinang,” sebut Pindo.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata juga terlibat kasus penggelapan dan pencurian di Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di Polsek Lampung Timur, dan sudah 1 bulan melarikan diri ke Tanjungpinang,” katanya.

Pelaku terancam Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun.

(Budi Arifin)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *