– Dikarenakan korban lambat melapor ke Polisi
Karimun, Lintaskepri.com – Hampir satu bulan lamanya kasus pemerkosaan terhadap DA (19) yang terjadi pada 28/2/2016 lalu di lahan kosong didepan Perum Imperium Jalan Poros, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, baru terungkap Sabtu (26/3). Hal ini dikarenakan korban belum lama ini melapor ke pihak Polisi.
Adapun pelaku pemerkosaan yang diamankan polisi masing-masing berinisial Os (20), Af (21) dan Hy (22).
Pemerkosaan yang dilakukan ketiga pemuda tersebut berawal ketika korban (DA,red) pulang kerja dari salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 01.30 WIB dan hendak pulang ke kos-kosan di kawasan Bukit Tiung dengan berjalan kaki.
Ketika berada di belakang Swalayan Oriental, ketiga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri dan memberitahu jika sedang ada razia.
“Karena korban takut ada razia polisi, korban ikut ajakan Os dan naik ke atas sepeda motor. Os mengatakan akan mengantar korban pulang. Sementara dua pelaku lain mengikuti dari belakang,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwi Hatmoko Wiraseno kepada LintasKepri.com Senin (28/3).
Setelah itu, Os tidak mengantar korban ke kos-kosannya akan tetapi sesampainya di simpang RSUD Karimun, Os membelokkan sepeda motornya menuju ke arah Poros.
Tepat di tanah kosong seberang jalan didepan Perum Imperium Jalan Poros Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, ketiganya lalu memperkosa korban secara bergiliran.
“Saya diperkosa di tanah kosong tempat orang biasa belajar kendaraan bermotor secara bergilir. Saya memberontak tapi pelaku mengancam,” jelas DA kepada LintasKepri.com.
Penyebab korban lambat melapor ke polisi dikarenakan takut akan ancaman ketiga pelaku.”Saya takut bang untuk melaporkan masalah ini ke polisi karena saya diancam. Mereka (tersangka,red) mengancam dengan kata-kata,” jelas DA.
Pada Sabtu (26/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil membekuk ketiga tersangka yang sehari-hari bekerja di bengkel di sebuah kos-kosan belakang gereja HKBP Kecamatan Tebing.
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai saat perkosaan terjadi.
Ketiga pelaku tersebut dikenai Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (zie)