Gubernur Silahkan LSM MemPTUNkan Pengangkatan 10 Stafsus

Avatar
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani saat diwawancara wartawan usai menghadiri pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda di kantor DPRD Kepri Dompak
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani saat diwawancara wartawan usai menghadiri pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda di kantor DPRD Kepri Dompak
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani saat diwawancara wartawan usai menghadiri pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda di kantor DPRD Kepri Dompak
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani saat diwawancara wartawan usai menghadiri pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda di kantor DPRD Kepri Dompak

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Muhammad Sani mempersilahkan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, terkait pengangkatan 10 staf khusus (Stafsus) Gubernur Kepri beberapa waktu lalu, yang dinilai tidak transparan.

“Silahkan saja,” kata Sani kepada wartawan media ini usai menghadiri rapat Paripurna Pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, Dompak,Tanjungpinang, Senin (28/3).

Sani juga menepis komposisi Stafsus gubernur terlalu gemuk. Bahkan, ia menilai jumlah yang ada saat ini kurang.

“Siapa yang larang, tak ada yang larang. Menurut saya kurang itu. Yang jelas, kemampuan daripada mereka yang kita ambil, disamping mereka pernah bantu kita,” tutup Sani.

Seperti diketahui, tiga LSM masing-masing LSM Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik, LSM Barelang dan Forum Rakyat Marginal sudah mendatangi PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam Kamis (24/3) lalu.

Kedatangan tiga LSM itu untuk mendaftarkan gugatan terhadap pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri belum lama ini. Dasar gugatan LSM mengacu pada UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas KKN. Mereka menilai warga Kepri dirugikan dan tidak diberi kesempatan sama dengan
pengangkatan 10 Staf Khusus itu dan sarat Kolusi dan Nepotisme.

Sementara itu, Pengamat politik Kepri, Suradji menilai Stafsus gubernur secara regulasi memang tidak dilarang. Posisi itu, kata dia, dimungkinkan jika memang dibutuhkan. Namun demikian, masih Suradji, karena posisinya adalah Stafsus, maka orang-orang yang duduk di dalamnya harus memiliki keahlian khusus.

“Keahlian khusus tersebut tentunya tidak tersedia di aparatur birokrasi yang ada saat ini. Sehingga Stafsus tersebut harus memiliki tupoksi yang diatur secara detail. Pengaturan dalam tupoksi ini untuk menepis anggapan bahwa masuknya nama-nama tersebut hanya sebagai upaya untuk balas jasa pada saat Pilgub yang lalu,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung Suradji, anggaran yang dialokasikan untuk Stafsus tesebur dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya serta kinerja Stafsus tersebut dapat diukur dengan ukuran ilmiah.

“Sedangkan dilihat dari kuantitasnya, Stafsus yang ada saat ini sangatlah gemuk. Memang tidak ada angka ideal untuk posisi Stafsus, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan. SDM di lingkungan Pemprov Kepri sudah cukup banyak sehingga sejogjanya gubernur memaksimalkan SDM yang tersedia,” tutup Suradji.

Sesuai data yang diterima, 10 Stafsus Gubernur Kepri yang dimaksud adalah Rini Fitrianti, Jimmy Rumengan, Ahar Sulaiman, Saidul Kudri, Andi Anhar Chalid, Herizal Hood, Belius Hasibuan, Imannuel D Purba, Yanto dan Marsetio. (yandri)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini