Gubernur Kepri Serahkan Ranperda SOTK

Avatar
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (01/09/2016) diruang sidang utama Kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (01/09/2016) diruang sidang utama Kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (01/09/2016) diruang sidang utama Kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (01/09/2016) diruang sidang utama Kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyerahkan berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang susunan Perangkat Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (01/09/2016) diruang sidang utama kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.

Ranperda sendiri berisikan tentang Draf Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mana akan ada perubahan-perubahan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Nurdin mengatakan bahwa dengan keluarnya aturan baru mengenai tata kelola perangkat daerah dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk cepat tanggap dalam menjalankan perintah tersebut.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Tepat fungsi dan Tepat ukuran maka daerah harus segera membentuk perangkat organisasi daerah nya” kata Nurdin dalam sambutannya.

RanperdaaNurdin juga menambahkan bahwa setiap Daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda meski diberikan kebebasan yang sama dalam otonomi daerah namun untuk menjalankan Peraturan dari pusat tersebut pemerintah daerah harus mampu mendesain struktur organisasi perangkat darerah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, beban kerja serta kemampuan anggarah daerah.

“Tuntutan dari masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang maksimal maka pemerintah daerah harus segera mewujudkan hal tersebut diawali dengan pembentukan struktur organisasi perangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien,” tutup Nurdin.

Sidang Paripurna sendiri diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. turut hadir anggota DPRD serta SKPD dan FKPD dilingkungan Provinsi Kepri. Kemudian sambutan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun selanjutnya ditutup dengan pemberian secara simbolis Berkas Ranperda oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya akan dibahas oleh tim Pansus DPRD. (Hum/Red)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini