Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri pada Senin (21/7/2025), di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak.
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025. Pembentukan gugus tugas ini menandai langkah konkret Pemerintah Provinsi Kepri dalam menangani perdagangan orang secara komprehensif.
Gugus tugas diharapkan menjadi pusat koordinasi dalam merumuskan kebijakan, mencegah terjadinya TPPO, serta menangani kasus secara terstruktur dan terintegrasi.
Struktur kepemimpinan gugus tugas melibatkan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura sebagai Ketua, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian.
Sekretariat diisi oleh Sekda Provinsi Kepri (Sekretaris I), Kepala Biro Operasional Polda Kepri (Sekretaris II), dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri (Sekretaris III).
Gubernur Ansar menekankan bahwa posisi geografis Kepri yang strategis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dijadikan jalur perdagangan orang.
“Dari sepuluh jalur perdagangan orang di Indonesia, tujuh berada di wilayah Kepri. Ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Gubernur.
Ia juga mengingatkan bahwa TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, hingga penipuan. Oleh karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Gugus tugas ini dibentuk agar semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, masyarakat, dan organisasi sosial bisa bekerja secara terkoordinasi. Kalau kita bersatu, saya yakin kita bisa mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan orang di Kepri,” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus TPPO, namun menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjalankan berbagai regulasi yang telah tersedia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta aturan turunan di tingkat pusat dan daerah.
“Kita punya kerangka hukum yang lengkap. Tinggal komitmen dan pelaksanaan yang konsisten. Kepri harus jadi wilayah yang aman, bukan tempat transit atau pengiriman korban TPPO,” tegasnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin, yang menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO, mengungkapkan bahwa modus perdagangan orang semakin beragam dan sulit dideteksi.
Bentuk eksploitasi kini meluas dari tenaga kerja ilegal hingga praktik perdagangan bayi.
“Banyak korban yang berangkat tanpa dokumen resmi dengan harapan mendapat pekerjaan, namun malah menjadi korban eksploitasi. Kami juga baru saja menemukan kasus perdagangan bayi yang direncanakan sejak masa kehamilan. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang harus ditangani dengan pendekatan sistematis,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa penanganan TPPO adalah mandat nasional yang harus dijalankan secara serius di daerah.
Menurutnya, kerja gugus tugas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri.
Rapat tersebut membahas strategi pencegahan, mekanisme pelaporan, serta langkah penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau.(*/Adv)