Gubernur Ansar Setujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Ansar Setujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Ansar Setujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Diskominfo Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah memberikan persetujuan terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai bagian dari perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar Ahmad pada Kamis (1/8/2024).

Program ini dilaksanakan oleh Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri dan akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Selama program berlangsung, Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu, akan ada pembebasan sanksi administrasi PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Ansar juga menegaskan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” sebut Gubernur.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target sebesar Rp472.171.265.404.

Untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target sebesar Rp387.934.380.600.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *