Hukum  

Gadai Emas Palsu Ratusan Juta, Karyawan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Belladina
Kapolresta Tanjungpinang saat melakukan konferensi pers kasus penggelapan jabatan PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dua Karyawan PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang di tangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus penggelapan dalam jabatan, Senin (16/4/2024).

Tersangka satu DOT (33) menjabat sebagai kepala cabang PT Asli Gadai Sejahtera, sedangkan tersangka dua TS (31) merupakan seorang satpam.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan modus yang dilakukan tersangka TS yakni dengan membeli emas palsu atau imitasi lalu digadaikan ke PT Asli Gadai Sejahtera yang di kepalai oleh tersangka DOT.

“Satpam mengumpulkan KTP data mantan karyawan serta keluarga, sedangkan kepala cabang yang menerima emas palsu,” Terang Ompusunggu kepada awak media.

Ompusunggu melanjutkan tersangka sudah melancarkan aksinya tersebut sejak tahun 2022 dan mengakibatkan perusahaan rugi ratusan juta rupiah.

“Jumlah kerugian perusahaan sekitar 900 ratus juta rupiah dan hasil dari uang yang didapat tersangka di gunakan untuk  kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di berhasil diamankan berupa 80 berkas gadai,  90 emas Imitasi yang berbentuk gelang, kalung dan cincin serta identitas tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Mfz

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini