Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Fenomena tidur di dalam masjid selama bulan suci Ramadhan sudah menjadi hal yang lumrah bagi ummat muslim di Indonesia.
Selain menjadi tempat ibadah, juga tempat beristirahat sejenak bagi masyarakat yang lelah usai melaksanakan aktivitas di luar, seperti bekerja atau kegiatan menguras tenaga lainnya.
Pada bulan suci ramadhan, ummat muslim banyak memanfaatkan masjid untuk lebih banyak meluangkan waktu mencari pahala seperti tadarus Alquran, berbuka puasa hingga sahur bersama.
Namun yang menjadi sorotan ialah tidur berjamaah di dalam masjid, fenomena unik ini tidak serta merta bisa kita liat pada hari hari biasanya.
Lantas, apa hukumnya tidur di dalam masjid saat bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan atau tidak.
Menurut Syekh Sulaiman al-Jamal salah satu ulama besar dari kalangan Madzhab Syafi’i yang juga dikenal sebagai pakar tafsir mengatakan berdasarkan penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj.
“Dan boleh untuk tidur di masjid bagi selain orang yang junub, meskipun tidak lagi bujang, akan tetapi hukumnya makruh. Meski pun demikian, apabila tidur di masjid sampai berakibat mempersempit orang yang salat atau mengganggu mereka, maka hukumnya bisa haram.” jelas Kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/155).
Dari kitab di atas dapat dipahami bahwa para ulama Mazhab Syafi’i membolehkan seseorang yang tidak junub atau suci untuk tidur di dalam masjid. Namun, hukum itu dapat berubah menjadi makruh bagi orang yang sudah menikah.
Selain itu hukum tersebut juga mensyaratkan hal lain, yakni tidak mempersempit atau menganggu orang yang hendak salat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukum tidur di dalam masjid menjadi haram.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU), wajib hukumnya menegur orang yang tidur. Dengan catatan, tidurnya orang itu dapat menganggu orang lain yang salat di masjid. Kemudian, dijelaskan pula bahwa hukumnya sunah menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang sedang salat.
Singkatnya, larangan tidur di masjid berlaku untuk orang yang memiliki hadas atau tidak suci. Selain itu, larangan tidur di masjid juga berlaku apabila aktivitas tidur tersebut mengganggu ruang gerak orang lain yang akan salat. (Mfz)