
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Enam orang wajib pajak belum memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang soal dugaan kasus penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Padahal, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap enam orang wajib pajak tersebut.
“Pukul 09.00 WIB seharusnya mereka sudah hadir di kantor. Namun hingga saat ini info yang saya terima belum satu orang pun hadir,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/11).
Rizky tidak menyebut nama-nama keenam orang yang dipanggil Jaksa ketika ditanya media ini. Hanya saja kata dia dari pihak swasta.
“Enam orang yang kita mintai keterangannya itu berasal dari pihak luar (swasta). Mereka wajib pajak,” ungkapnya.
Informasi terakhir, yang diperoleh Rizky hingga siang, juga belum ada satu orang pun yang memenuhi panggilan Jaksa.
(cho)