Empat Hari Bebas dari Penjara , Irwanto Kembali Jambret

Avatar
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Baru empat hari keluar dari penjara Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Irwanto S alias Iwan Batu (30) kembali menjadi tersangka pelaku Jambret.

Perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh Iwan Batu terhadap korban bernama Tuti di Jalan Delima Kota Tanjungpinang pada Selasa (2/2).

Tidak tanggung-tanggung, korban Tuti pun harus kehilangan sebuah tas yang berisi 3 buah unit telfon genggam (handphone) dan uang Rp 300 ribu.

Tim Buser Polres Tanjungpinang bergerak cepat. Dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban.

Irwanto alias Iwan Batu pun diringkus tim Buser ditempat pelariannya di Km 16 Kota Tanjungpinang, Rabu (3/2).

Setelah melakukan pengembangan, Polisi juga menangkap rekan Irwanto yang diketahui bernama Witaryanto (39) di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang.

“Dua pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Buser yaitu tersangka IR alias Iwan Batu dan WL alias STR,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan kepada wartawan Jumat (5/2) saat menggelar ekspose perkara di Mapolres Tanjungpinang.

Andri menerangkan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan kedua tersangka merupakan LP dari korban pencurian dengan kekerasan (jambret).

Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, mereka ini juga telah melancarkan aksi kejahatan lain sebelum tertangkap.

“Mereka ini juga pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dan juga spesialis pencurian rumah kosong. Nantinya akan kita sesuaikan dengan LP yang pernah masuk,” ungkap Andri.

Dari tangan pelaku, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit handphone diantaranya satu unit Hp Iphone 6, satu unit Hp merek Samsung dan satu unit Hp Sony Erikson dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan Nopol BP 4957 WF.

“Sementara uang yang terdapat dalam tas itu, telah dipakai para terdakwa untuk membeli Sabu. Dari hasil pemeriksaan tes urine mereka juga positif pengguna narkoba,” imbuh Andri.

Atas perbuatan itu, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Irwanto S yang sempat ditemui mengaku jika perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan rekannya Witaryanto (39) setelah ia bebas dari penjara. Irwanto sendiri mengenal Witaryanto didalam penjara. Menurutnya, saat itu mereka sedang membutuhkan uang, lalu muncul keinginan untuk melakukan kejahatan.

“Kami bertemu disebuah warung kopi lalu merencanakan jambret dengan target perempuan,” ujar Irwanto.

Irwanto juga mengaku kalau dirinya telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus berbagai pencurian. Sementara, Witaryanto yang mengaku sebagai warga Pekanbaru telah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dengan kasus berbagai jenis tindak kejahatan pencurian. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *