Lintaskepri.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan normal meski Pemerintah AS menerapkan kebijakan baru melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berdampak besar pada keseluruhan ekspor udang Indonesia.
“Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang dan bersifat red list, artinya penolakan hanya untuk perusahaan tersebut. Sementara Import Alert 99-52 bukan penolakan, hanya penambahan syarat sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 untuk UPI di Jawa dan Lampung,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ishartini menegaskan bahwa UPI di luar Jawa dan Lampung tidak terdampak oleh kebijakan ini. Bahkan PT BMS di Medan masih bisa mengekspor udang seperti biasa.
“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung tetap berjalan normal,” katanya.
Berdasarkan data KKP, ada 41 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang terdampak langsung aturan IA 99-52, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung.
Seluruhnya masih bisa mengekspor dengan melampirkan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan Badan Mutu KKP sebagai lembaga resmi yang diakui US FDA.
Ishartini menambahkan, KKP telah mengusulkan kepada US FDA agar format Sertifikat Mutu (SMKHP) tetap bisa digunakan, cukup dengan tambahan hasil uji Cesium 137.
“Kami ingin prosesnya efektif dan efisien. Sistem SIAP MUTU juga akan terhubung langsung dengan sistem online FDA, yakni ITACS, serta INSW, agar proses customs clearance lebih cepat,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, KKP juga menyiapkan sejumlah langkah, seperti kerja sama dengan BAPETEN dan BRIN, pengaturan sistem sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, serta penyusunan SOP verifikasi laboratorium penguji dan pengaturan radioaktif portal monitoring (RPM).
Kepastian ekspor udang yang tetap berjalan di tengah pengetatan impor AS menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan.
KKP, yang kini memasuki usia ke-26, menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sektor udang nasional untuk mendukung ekonomi masyarakat dan pertumbuhan nasional.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem pengendalian mutu yang sudah diakui internasional.
“Untuk urusan mutu dan keamanan hasil perikanan, sistem kendali KKP sudah memenuhi standar internasional sejak 1994. Sistem ini diakui Uni Eropa dan produk perikanan kita diterima di lebih dari 140 negara,” ujar Trenggono.(*)