Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan eks Direktur PD BPR Bestari, Elfin Yudista, pada Jumat (20/12/2024).
Penahanan terhadap tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi sebesar Rp5,9 miliar pada perusahaan daerah tersebut.
Menurut Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, penaganan Elfin Yudista merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Arif Firmansyah yang telah divonis bersalah sebelumnya.
“Modus operandinya adalah dengan memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah secara ilegal,” ungkapnya.
Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp5,9 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut diduga telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan terus mendalami aliran dana hasil korupsi ini,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elfin Yudista langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
Kejari Tanjungpinang juga telah memeriksa 21 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menjelaskan atas perbuatannya, Elfin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.(*)
Editor: Brm