Lintas Kepri

Infromasi

Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang Naik Tahap Penyidikan, Kajari: Secepatnya Akan Ada Tersangka

Nov 28, 2019
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang secepatnya akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.

Hal ini dilakukan kejaksaan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, tahap penyidikan artinya akan ada tersangka.

“Penyidik akan menetapkan tersangka secepatnya, ya kita doakan saja ya segara,” ucap Ahelya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11).

Ia menyebut, Kejari juga telah menyita beberapa dokumen yang ada hubungannya dengan kasus ini.

“Saat ini penyidik masih fokus penyidikan penggelapan pajak BPHTB tahun 2019. Namun tidak menutup kemungkinan tahun-tahun sebelumnya juga akan kita usut, namun itu butuh waktu,” katanya.

Selain itu, lanjut Ahelya, sudah 11 orang diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, sudah 11 orang kita periksa,” ucapnya.

Perkembangan selanjutnya, tambah Ahelya, akan disampaikan, dan kasus ini sudah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *