Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan malpraktik terhadap korban bayi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Thabib (RSUP RAT), beberapa waktu lalu, kembali mencuat.
Pasalnya, ibu kandung korban bayi, Winda, menuntut keadilan dengan mendatangi langsung pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.
Melalui video yang beredar di media sosial, Winda menjelaskan kronologi terjadinya malpraktik hingga adanya kesepakatan damai antara dirinya selaku orang tua korban dan pihak RSUP RAT. Hingga, tidak melanjutkan kasus malpraktik tersebut ke ranah hukum.
Namun ironinya, di tengah jalan ia menilai pihak rumah sakit malah terkesan abai dengan kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan, dalam surat kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa semua bentuk pengobatan korban bayi akan ditanggung sepenuhnya oleh rumah sakit hingga sembuh total.
“Bulan November 2023 rumah sakit sudah memberikan rujukan ke Jakarta. Namun, hanya biaya tiket pesawat saja yang ditanggung, sementara biaya pengobatan tidak,” kata Winda.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menegaskan, pihak rumah sakit harus segera bertanggungjawab sesuai dengan kesepakatan dalam surat yang telah disepakati bersama tersebut.
“Kepada RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah yang mengawasi rumah sakit ini tolong isi surat perdamaian ini dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan proses perdata dan pengaduan ke Kementerian akan segera diajukan,” tegasnya.
Dirut RSUP RAT Minta Mediasi
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUP RAT, Luky Zaiman Prawira, mengatakan pihaknya akan segera melakukan mediasi dengan mengundang korban dalam waktu dekat ini.
“Kami akan undang kembali Ibu Winda untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di video tersebut. Semoga nanti setelah pertemuan kita dapatkan solusi,” kata Luki kepada Lintaskepri.
Sebagai informasi, kasus dugaan malpraktik terhadap korban bayi tersebut terjadi pada 5 Mei 2023 lalu. Saat itu, korban bayi perempuan dari pasangan Denny dan Winda, lahir dengan kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak usai proses melahirkan yang ditangani tenaga medis RSUP RAT Tanjungpinang.
Kasus tersebut pun dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dan sempat diproses secara hukum. Pihak kepolisian sempat memeriksa sejumlah tenaga medis yang menangani proses kelahiran. Kasus tersebut berhenti setelah adanya kesepakatan damai antara orang tua korban dan pihah RSUP RAT. (Mfz)
Editor: Ism