Dua Pelaku Usaha di Kepri Belum Kembalikan Pinjaman Ke LPBD


Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPBD) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KUMKM), Kemas Daniel,menyebut ada dua pelaku usaha di Provinsi Kepri yang belum mengembalikan pinjaman kepada LPBD.
“Dari 21 pelaku usaha yang meminjam di LPBD KUMKM, ada sekitar 2 orang yang menunggak pembayaran,” ucap Daniel, Kamis, (16/8), di Hotel CK Tanjungpinang.
Atas hal ini, kata Daniel, pelaku usaha yang mengalami kredit macet tersebut sudah meminta keringanan dan berjanji akan segera melunasinya.
“Sebetulnya itu bukan tidak mampu bayar, dia (pelaku usaha) minta keringanan sama kami atas kegagalan usahanya,” jelasnya.
Sekedar informasi, LPBD KUMKM ini dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.
(Budi Arifin)