Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua pelaku jambret inisial A dan J, diciduk tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur di Pelabuhan Kapal Penyeberangan Roro Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (20/2) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku ini melakukan jambret tas Ibu Rumah Tangga (IRT), Lusi beberapa hari lalu di ruas Jalan Ganet Km 11 Kota Tanjungpinang.
Hal diatas disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Alson saat press release dihadapan awak media di Kantor Polsek Tanjungpinang Timur Komplek Bintan Center Kota Tanjungpinang, Senin (22/2).
“Kedua pelaku beraksi di ruas Jalan Ganet Kota Tanjungpinang. Saat itu Lusi (korban,red) mengendarai motornya dari rumah hendak ke pasar untuk berbelanja. Tas korban yang saat itu disangkutkan pada stang sepeda motor, ditarik salah satu pelaku,” ujar Alson.
Dia menjelaskan, kedua tersangka bernisial A dan J. Tersangka J bertindak sebagai pembawa motor (joky sepeda motor). Sedangkan A bertindak sebagai merampas tas korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polisi.
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Alson, pihaknya langsung bergerak cepat dan menciduk pelaku setelah melakuan pencarian selama dua hari. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjunguban.
Saat itu, kedua pelaku berencana kabur ke Batam dengan mengendarai motor Satria F warna Merah Hitam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban.
“Barang bukti yang disita berupa satu buah ponsel, beberapa kartu ATM, KTP dan uang tunai senilai Rp 115 ribu milik korban,” katanya.
Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi. Dicurigai sepeda motor milik pelaku diduga hasil curian. Karena dari STNK motor pelaku berwarna Hijau Hitam sedangkan motor tersebut warna Merah Hitam. Setelah pihaknya melakukan pengecekan nomor kerangka, ternyata sudah gosong atau sudah dihapus.
Sementara itu, menurut pengakuan salah satu pelaku, Junaidi nekat menjambret dikarenakan kehabisan uang. Ia menjambret butuh uang untuk makan.
“Kami kehabisan uang pak, kami hanya membawa uang sebanyak Rp 200 ribu saja dari Batam, dan motor tersebut saya beli dari teman seharga Rp 4 juta digunakan untuk berangkat kerja sebagai buruh bangunan di Batam,” akuinya.
Kemudian, sambung tersangka Junaidi, tujuan dirinya ke Tanjungpinang karena ditawarkan kerja bangunan oleh saudara bernama Hen. Setelah dijumpai Hen yang menawarkan kerja, justru hanya memberi uang sebanyak Rp 200 ribu dan menyuruh dirinya untuk istirahat.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Afriadi)