Hukum  

Dua ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan karena Narkoba

Lintaskepricom
Ilustrasi. ASN Pemko Tanjungpinang. Foto: dok. Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk dua pegawai yang tersangkut kasus narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN dilakukan secara rutin.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa pegawai kedapatan melakukan pelanggaran, sehingga harus menjalani sanksi sesuai ketentuan.

Satu ASN berinisial YW dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena terlibat kasus narkotika. Sementara ASN berinisial DAS diberhentikan sementara karena kasus serupa.

Selain itu, enam ASN lainnya, NI, AA, FS, YS, AH, dan AA sedang menjalani proses hukuman disiplin. Sementara VS, RI, dan BFF telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.

“Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan layanan publik tetap berjalan baik,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sanksi bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga pengingat bagi ASN agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.

“Kami berharap langkah ini memotivasi ASN lain untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya.

Fatah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dengan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah.

“Pengawasan dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini