DPT Pilkada Tanjungpinang Ditetapkan 172.182 Pemilih

Muhammad Faiz
DPT Pilkada Tanjungpinang Ditetapkan 172.182 Pemilih
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan total 172.182 pemilih.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Tanjungpinang, Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan penetapan DPT tersebut merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih.

Awalnya, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 172.419 pemilih.

Namun, setelah menerima beberapa rekomendasi dari Bawaslu terkait temuan data ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia, KPU melakukan peninjauan ulang.

“Setelah melalui verifikasi, banyak data ganda dan data orang yang sudah meninggal, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT,” jelasnya kepada Lintaskepri, Sabtu (21/9/2024).

Faizal menambahkan, hasil pemutakhiran data pemilih ini menyebabkan penurunan jumlah pemilih sebesar 237 orang di bandingkan dengan DPT awal.

Selain itu, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 323 TPS. Tersebar di seluruh Kota Tanjungpinang.

Menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024, KPU Tanjungpinang sedang mempersiapkan beberapa tahapan.

Mulai dari, memantau distribusi logistik pemilu, penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan kebutuhan lainnya yang akan mendukung pelaksanaan di hari pemilihan.

Faizal mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status DPT mereka melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

“Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor KPU Tanjungpinang, dan petugas akan memberikan arahan,” tambahnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *